Prosedur mudahKami meminimalisir dokumen yang perlu disediakan untuk memudahkan Anda mendapatkan pinjaman. Hanya dengan mengisi aplikasi, tanpa agunan, tanpa penjamin.
Biaya transparanDengan jumlah biaya ditampilkan sejak awal, gunakan kalkulator untuk menghitung biaya yang akan dibebankan sebelum mengambil keputusan
Kami melayani dengan cepatKami akan memeriksa pengajuan Anda segera setelah Anda selesai mengisi aplikasi di website dengan lengkap dan benar. Kami juga akan segera mengirim dana segera setelah pengajuan Anda disetujui.
Selalu ada untuk Anda setiap saat, disetiap tempatKami menghargai waktu Anda, sehingga semua transaksi dilakukan 100% online, sehingga Anda dapat mengajukan pinjaman dan mendapatkan dananya tanpa harus meninggalkan rumah
Jangka waktu pencairan dan pembayaran fleksibelDi mana terdapat kejadian tidak terduga diluar kuasa peminjam, DanaFix menawarkan perpanjangan termin pembayaran secara khusus, kasus per kasus.
Membantu mudahkan hidup AndaKami bersedia untuk membantu Anda mendapatkan solusi finansial terbaik sesuai kebutuhan Anda
Terima kasih DANAFIX saya sudah mengajukan dan isi semua data dan saya sudah dihub analist kalian dan saya sudah menerima dananya..pagi ngajukan sore dana sudah saya terima
Ronny
31 tahun
DANAFIX memproses pinjaman saya sangat cepat danafix benar2 mengerti jika nasabah butuh dana cepat sekali lagi terima kasih atas bantuannya
Kiki
29 tahun
Pertama kali saya melakukan pinjaman online, awalnya saya ragu tapi setelah isi semua data saya langsung dihub analistnya dan kurang dr 24 jam saya sudah menerima dana pinjaman
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.